Archive for 2014
Cermati Lonjakan Lansia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penuaan penduduk kini sudah menjadi isu dunia. Di negara-negara
berkembang, isu ini memang belum terlalu banyak dibahas seperti di
negara-negara maju. Namun, tidak berarti tidak penting untuk segera
mulai diperbincangkan, karena isu ini berkaitan erat dengan berbagai isu
sosial, ekonomi, dan politik yang menentukan. Apalagi jika melihat
fakta bahwa proporsi penduduk yang memasuki usia lanjut semakin lama
semakin signifikan jumlahnya di banyak negara. Beberapa negara di Asia
bahkan kini tercatat sebagai suatu wilayah dengan penuaan penduduk yang
paling cepat. Jepang, Korea Selatan, dan Singapura adalah contoh negara
yang mempunyai persentase penduduk lanjut usia yang cukup tinggi. Di
Jepang, penduduk lanjut usia sudah mencapai lebih 30% dari total
penduduk. Di Korea Selatan, 12,7%. Di Singapura, 9%. Negara-negara ini
juga sudah aktif membuat dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan
dengan penuaan penduduk. Boleh
dikatakan, penuaan penduduk merupakan suatu indikator dari keberhasilan
pembangunan kesejahteraan sosial suatu negara. Orang hidup lebih lama
karena adanya peningkatan gizi, sanitasi, kemajuan dalam bidang medis,
pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi.
Di hampir setiap negara, persentase penduduk berusia 60 tahun ke atas
tumbuh lebih pesat dari kelompok umur lainnya, sebagai hasil dari
peningkatan usia harapan hidup dan terutama dikarenakan penurunan angka
kelahiran. Hal ini tentunya akan mengerucut pada kekhawatiran terjadi
ledakan penduduk usia lanjut yang harus dipikirkan bagaimana membiayai
biaya kesehatan dan perawatan mereka.
Persoalan biaya ini memang akan menjadi isu sentral, sebab Indonesia
juga akan menghadapi ledakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diperkirakan terjadi pada tahun 2025. Jumlah pensiunan yang serentak
pensiun pada tahun tersebut diperkirakan ada 2,5 juta orang dengan
tanggungan belanja pensiun di APBN mencapai Rp 175 triliun. Karena itu,
pemerintah beserta swasta dan masyarakat perlu memberikan perhatian
serius dan kemudian memberikan pemecahan terhadap masalah yang semakin
menyeruak ini. Sebab tantangan yang dihadapi bersifat multi-dimensional
sehingga memerlukan jawaban serta jalan keluar multi-dimensional pula.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Lansia ?
2. Bagaimana kondisi dan permasalahan penduduk lansia ?
3. Siapa saja pihak-pihak yang terlibat ?
4. Apa solusi pemecahan masalah lonjakan lansia ?
5. Apa saja kegiatan-kegiatan dalam Pembinaan Lansia ?
1.3 Batasan Masalah
Pembahasan masalah yang diangkat dalam penulisan ini dibatasi pada
beberapa hal, yaitu cermati lonjakan lansia di Indonesia. Adapun yang
akan dibahas adalah pengertian, pihak terkait, pemecahan masalah serta
pemberdayaan bagi lansia yang dibawah garis kemiskina di Indonesia.
1.4 Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini untuk mengetahui, memahami serta menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca mengenai pengertian, permasalahan serta solusi masalah dalam lonjakan warga lanjut usia terutama di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lansia
Sebagai
bagian dari proses biologis, usia lanjut adalah sesuatu yang pasti
dialami oleh setiap manusia. Proses penuaan yang diikuti dengan
menurunnya kemampuan fisik dan pikiran adalah gambaran umum yang terjadi
pada setiap lansia. Berikut Definisi lansia :
Ø Menurut
UU no 4 tahun 1945 Lansia adalah seseorang yang mencapai umur 55 tahun,
tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya
sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain (Wahyudi, 2000).
Ø Usia
lanjut adalah sesuatu yang harus diterima sebagai suatu kenyataan dan
fenomena biologis. Kehidupan itu akan diakhiri dengan proses penuaan
yang berakhir dengan kematian (Hutapea, 2005).
Ø Usia lanjut adalah suatu proses alami yang tidak dapat dihindari (Azwar, 2006).
Ø Menua
secara normal dari system saraf didefinisikan sebagai perubahan oleh
usia yang terjadi pada individu yang sehat bebas dari penyakit saraf
“jelas” menua normal ditandai oleh perubahan gradual dan lambat laun
dari fungsi-fungsi tertentu (Tjokronegroho Arjatmo dan Hendra
Utama,1995).
Ø Menua
(menjadi tua) adalah suatu proses menghilangnya secara perlahan lahan
kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mengganti dan
mempertahankan fungsi normalnya sehingga tidak dapat bertahan terhadap
infeksi dan memperbaiki kerusakan yang diderita (Constantinides 1994).
Proses menua merupakan proses yang terus menerus (berlanjut) secara
alamiah dimulai sejak lahir dan umumnya dialami pada semua makhluk hidup
(Nugroho Wahyudi, 2000).
Ø Menurut WHO, batasan lansia meliputi:
1. Usia Pertengahan (Middle Age), adalah usia antara 45-59 tahun
2. Usia Lanjut (Elderly), adalah usia antara 60-74 tahun
3. Usia Lanjut Tua (Old), adalah usia antara 75-90 tahun
4. Usia Sangat Tua (Very Old), adalah usia 90 tahun keatas
Ø Menurut
Dra.Jos Masdani (psikolog UI). Mengatakan lanjut usia merupakan
kelanjutan dari usia dewasa. Kedewasaan dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1. Fase iuventus antara 25dan 40 tahun
2. Verilitia antara 40 dan 50 tahun
3. Fase praesenium antara 55 dan 65 tahun
4. Fase senium antara 65 tahun hingga tutup usia
2.2. Kondisi dan Permasalahan Penduduk Lansia
WHO
memperkirakan tahun 2025 jumlah lansia di seluruh dunia akan mencapai
1,2 miliar orang yang akan terus bertambah hingga 2 miliar orang di
tahun 2050. Data WHO juga memperkirakan 75% populasi lansia di dunia
pada tahun 2025 berada di negara berkembang.
Bagaimana
dengan populasi lansia di Indonesia?. Hasil sensus penduduk tahun 2010
menunjukkan bahwa Indonesia termasuk 5 besar negara dengan jumlah
penduduk lansia terbanyak di dunia. Pada tahun 2010 jumlah lansia di
Indonesia mencapai 18,1 juta orang. Sementara itu Data Susenas BPS 2012
menunjukkan lansia di Indonesia sebesar 7,56% dari total penduduk
Indonesia. Menurut data tersebut sebagian besar lansia di Indonesia
berjenis kelamin perempuan.
Bappenas memperkirakan pada tahun 2050 akan ada 80 juta lansia di Indonesia dengan komposisi usia 60-69 tahun berjumlah 35,8 juta, usia 70-79 tahunberjumlah 21,4 juta dan 80 tahun ke atas ada 11,8 juta. Banyaknya
jumlah lansia di Indonesia bisa dimaknai sebagai keberhasilan
pembangunan manusia dengan indikator bertambahnya usia harapan hidup. Di
sisi lain hal itu juga menghadirkan tantangan mengenai angka
ketergantungan hidup yang akan berkorelasi dengan beban ekonomi yang
ditanggung penduduk usia produktif untuk membiayai penduduk lansia.
Apalagi permasalahan lansia tidak hanya sebatas produktivitas tapi juga
menyangkut hal lain seperti pendidikan dan kesehatan.
2.2.1 UU dan peraturan yang terkait dengan penanganan Lansia
Indonesia telah memiliki perundang-undangan, keputusan, peraturan dan kebijakan untuk penganan lanjut usia diantaranya:
· UUD 45 pasal 28 H , setiap orang ber hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
· UU No. 13/98 tentang kesejahteraan Lansia yang mengamanatkan kepada pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi Lansia. Agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Amanat terurai dalam pasal-pasal untuk 12 departemen, lembaga non departemen serta kepada unsur masyarakat.
· UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya yang menyangkut jaminan sosial bagi Lansia.
· UU. No. 11/2009 tentang kesejahteraan sosial.
· Keppres 52/2004 tentang Komnas Lansia.
· Permendagri No.60/2008 tentang pembentukan Komda Lansia dan pemberdayaan masyarakat.
· RAN 2003 dan 2008 tentang Kesejahteraan Sosial Lansia
2.2.2 Identifikasi permasalahan
Sesuai hasil penelitian yang dilakukan masih diperoleh kenyataan bahwa:
· Sosialisasi UU, Keputusan, Peraturan, kebijakan yang terkait Lansia minim.
· Implementasi UU No. 13/98 di pusat maupun di daerah masih terbatas.
· Implementasi UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial masih menunggu penerbitan PP nya.
· Koordinasi dan keterpaduan lintas sektor (antara unsur pemerintah, swasta dan masyarakat ) belum efektif khususnya dalam perencanaan program yang terkait penanganan Lansia.
· Pelayanan dan pemberdayaan Lansia oleh unsur pemerintah, masih dihadapkan berbagai keterbatasan.
· Peran Komda Lansia belum sepenuhnya efektif, perlu fungsionalisasi dan penguatan peran kelembagaan.
· Penanganan Lansia masih banyak bersandar kepada keluarga dan upaya yang berbasis masyarakat.
· Monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan kepada Lansia terlantar (JSL dan Jamkesmas) masih terbatas.
· Pemberdayaan Lansia dibidang sosial, ekonomi, diklat, dan lain-lainnya belum optimal
2.3 Pihak-Pihak yang Terlibat
1. Komnas
Peran serta komnas :
1. Meningkatkan kesadaran tentang dampak masalah Lansia terutama mengenai pertumbuhan yang pesat, kenaikan angka ketergantungan, kondisi kesehatan, pendididkan dan kesejahteraan pada umumnya yang masih rendah. Mendorong masyarakat agar lebih peduli dan berperan serta dalam penanganan Lansia.
2. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian dengan sosialisasi tentang UU 13/98, Keppres 52/04, RAN, Permendagri 60/08, UU 11/09 secara berkelanjutan.
3. Mengkoordinasikan upaya pemberdayaan Lansia potensial untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan kegiatan masyarakat dengan bekerjasama antar departemen terkait dan organisasi kemasyarakatan.
4. Mengkoordinasikan lintas sektor dalam Perencanaan Program agar lebih menyentuh kepentingan Lansia.
5. Penguatan peran Komda sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan Lansia.
6. Meningkatkan kepedulian kalangan swasta, perguruan tinggi dan LSM melalui forum kerjasama,saresehan, seminar dan lokakarya.
7. Melakukan pengkajian dan penelitian instrumen perundang-undangan yang terkait dengan kepentingan Lansia serta penelitian kondisi dan kebijakan sosial ekonomi dan kesehatan Lansia.
2. Lembaga social
DNIKS
sebagai LKKS (Lembaga Koordinator Kesejahteraan Sosial) tingkat
nasional selama ini telah bekerjasama dengan berbagai organisasi seperti
Lembaga Lansia Indonesia (LLI), Persatuan Wredhatama Republik Indonesia
(PWRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Ber- senjata Republik Indonesia
(PEPABRI), Pusat Santunan dalam Keluarga (PUSAKA), Perhimpunan
Gerontologi Indonesia (PERGERI), Juang Kencana, Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS), Silver College, dan Corps Cacat Veteran Republik
Indonesia.
3. Pemerintah
Pemerintah
juga ikut berperan dalam mengatasi Lansi melalui Depkes yaitu
peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi
keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam
kehidupan keluarga.
Dasar Hukum dan pengembangan program Pembinaan Kesehatan Usia lanjut yaitu :
a. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
b. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen Kesehatan.
c. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Departemen Kesehatan.
d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558 Tahun 1984 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a Tahun 1982 tentang berlakunya Sistem kesehatan Nasional dan RP3JPK.
f. Keputusan
Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Nomor 05 Tahun 1990 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja T etap Kesejahteraan Usia Lanjut.
g. Surat keputusan menteri Kesehatan Nomor 134 Tahun 1990 tentang Pembentukan Tim Kerja Geatric.
4. Keluarga dan Lingkungan Sekitar
Kita
pasti tahu bahwa peran yang paling penting adalah keluarga dan
lingkungan sekitar, karena 2 hal tersebut adalah hal terdekat bagi para
lansia, dimana meraka bersosialisasi dan bisa mencurahkan keluh kesah
mereka , bukan hanya itu saja , di saat umur mereka yang sudah tua ,
tentu saja mereka sangat susah beraktivitas seperti biasanya , oleh
karna itu mereka membutuh kan bantuan dari orang terdekat yang berada
didekat mereka seperti keluarga dan masyarkat di lingkungan sekitar , 2
hal tersebut sangat penting bagi para lansia , mereka bisa memberikan
bantuan dan bisa menjadi pengisi waktu .
Selain
fungsional dari keluarga dan lingkungan sekitar , secara tidak langsung
para lansia merupakan tanggung jawab mereka , karena siapa lagi yang
bisa membantu mereka di masa yang sudah tua ? selain mereka yang menjadi
orang terdekat mereka, hal ini sudah sewajarnya karna dahulu mereka
sudah melakukan banyak hal demi keluarga dan lingkungan sekitar mereka ,
jadi ketika mereka sudah tua , sudah sepantasnya kita para keluarga dan
lingkungan sekitar , memberikan mereka pelayanan, agar mereka bisa
hidup lebih baik dan terawat.
2.4 Solusi Pemecahan Masalah
Perlu
pengembangan lanjut cara-cara efektif menangani langsung pelayanan
untuk perlindungan sosial, perawatan, dan pelayanan kesehatan berbasis
keluarga dan masyarakat yang diarahkan kepada lansia miskin dan
telantar. Berbagai
upaya untuk menjaga eksistensi penduduk lansia agar tetap memiliki
nilai positif dalam kontribusinya membangun bangsa, perlu didorong
bersama. Di tilik dari segi usia, penduduk lansia bukan usia produktif
lagi. Program pemberdayaan penduduk lansia harus diarahkan untuk menjaga
eksistensi mereka dalam pergaulan sosial. Karena, banyak dijumpai kasus
penduduk lansia meninggal dunia karena tak mendapatkan perhatian
keluarga..
Pemerintah
Indonesia seharusnya berguru pada Negara Jepang, yang telah lama
menerapkan program pemberdayaan penduduk lansia secara terpadu. Kabar
terbaru, Kementerian Kesehatan Jepang malah telah memberlakukan program
khusus dengan memberikan kartu ucapan musiman kepada setiap penduduk
lansia Jepang. Sesungguhnya
membentuk perkumpulan penduduk lansia skala lokal maupun nasional,
dapat memotivasi setiap lansia dalam melakukan komunikasi antar-lansia, yang dapat memompa semangat mereka untuk saling menghasilkan karya apa pun yang berguna bagi masyarakat.
Idealnya,
pemerintah pusat dan daerah harus semakin mengutamakan masalah
pelayanan kesejahteraan bagi penduduk lansia. Misalnya, dengan
memberikan dana sosial kepada setiap penduduk lansia yang besarnya
bervariasi. Ini mengingat penduduk lansia sebagian besar adalah para
janda dan duda yang hidup sendiri. Sementara anak-anaknya telah hidup
berkeluarga dan terpisah dari orangtua mereka. Mayoritas
penduduk lansia hidup sendiri dan tidak mempunyai penghasilan tetap.
Apalagi, sebagian besar di antara mereka tergolong penduduk miskin.
Bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhan keseharian agar bisa survive
secara layak tentu merupakan masalah tersendiri.
2.4.1 ASLUT (JSLU)
Jadi,
apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan
membuat program bantuan sosial bagi para lansia. Bantuan yang diberikan
pada tahun 2012 adalah sekitar 200.000 rupiah per bulan bagi setiap
lanjut usia --sebelumnya 300.000 per bulan. Jumlah tersebut diubah
begitu juga dengan kriteria umur yang juga mencakup mereka yang berumur
60 tahun. Kriteria tersebut hanya berlaku jika mereka memiliki masalah
kesehatan yang serius sehingga mereka ditinggalkan. Sedangkan para
fasilitator memastikan bahwa para penerima bantuan tersebut benar-benar
memenuhi kriteria. Bagi mereka yang berumur lebih dari 70 tahun dan yang
ditinggalkan oleh keluarganya, mereka harus memiliki kartu identitas
resmi atau dokumen resmi di mana biasanya orang-orang di daerah pedesaan
tidak memilikinya.
Berbagai
pendekatan yang berbeda-beda telah dilakukan, misalnya pensiun
universal. Jadi, pada dasarnya masyarakat pada golongan umur tertentu
bisa mendapatkan sejumlah uang, baik yang kaya maupun yang miskin.
Sebagaian besar negara yang memiliki masalah keuangan menggunakan
rencana pensiun teruji. Jika kita memiliki skenario lain yang
memungkinkan dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS)
yang resmi dan tingkat kontribusi yang sesuai, mungkin kita bisa. Jika
kita tetap menggunakan jumlah uang untuk penerima manfaat yang lama
yaitu Rp. 300.000 atau 200.000 dan memilih umur 65 atau 70 dan memiliki
pensiun universal atau pensiun teruji maupun pensiun bertarget, maka
kita akan melihat dampak yang besar pada masyarakat.
2.4.2 Sekolah lansia
Golden
Geriatric Club bertujuan memberikan wadah bagi lansia untuk menambah
wawasan, sehingga mereka mampu memotivasi dirinya sendiri, lebih bisa
berdaya dan lebih bisa berkecimpung di masyarakat dengan hal-hal yang
lebih baik. Kegiatan yang dikembangkan lebih menempatkan lansia sebagai
subjek, mempertimbangkan semua aspek biologis, psikologis, dan latar
sosial-budaya mereka. Semuanya berpedoman pada permintaan mereka
sendiri.
Singkatnya,
pendidikan di Golden Geriatric Club adalah menyiapkan para lansia
memahami apa-apa yang terjadi pada usia mereka. Untuk itu, mereka
mendapatkan layanan kuliah umum tentang berbagai topik yang berkaitan
dengan kebutuhan mereka sebagai lansia.
2.4.3 Program Pelayanan Masyarakat
Program
pelayanan masyarakat (community service) khusus untuk warga lanjut
usia. Program pelayanan ini bermula dari kesadaran bahwa kami memiliki
kompetensi khusus di bidang keperawatan lanjut usia (gerontic nursing)
yang dalam praktiknya dilakukan bersamaan dengan keperawatan ma-
syarakat dan keluarga (community and family nursing). Proses pelayanan
keperawatan lanjut usia yang dilaksanakan dimulai dari penelusuran
permasalahan dan kebutuhan keperawatan (nursing assessment) di kalangan
warga lanjut usia yang akan dilayani. Dengan kata lain, proses pelayanan
keperawatan adalah suatu da-ur kegiatan yang terus-menerus.
2.4.4 Pemberdayaan Lansia
Pemberdayaan
lansia, terutama lansia potensial, merupakan salah satu cara yang dapat
dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai sasaran dan
target-target Millenium Development Goals (MDGs). “Pihak berwenang dan
terkait perlu memberikan perhatian khusus terhadap lansia, karena
kelompok usia ini masih mempunyai potensi dan kemampuan lansia yang
perlu diasah dan diberi penajaman, agar sumbangsih mereka dapat lebih
bermakna.
Penajaman dan peningkatan potensi mereka dapat di wadahi melalui organisasi yang berada di perguruan tinggi, yang dinamakan SILVER COLLEGE sebagai wadah penggiat kegiatan lansia dalam
bentuk pendidikan atau pelatihan BERKELANJUTAN (continuing education)
agar warga lansia dapat terus bersemangat untuk berkarya dan memperkaya
ilmu dan kemampuan dirinya,” jelas Prof. Dr. Clara dan ditambahkan,
Selain itu mempersiapkan lansia untuk menyumbang kegiatan dalam
membangun dan memberdayakan keluarga, masyarakat dan Negara dengan
kegiatan-kegiatan yang dipelajari melalui Silver College .
Serta
membangun kelembagaan di “kampus” yang dapat dipergunakan sebagai
sarana dan media untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi serta
meningkatkan derajat kesejahteraan para lansia.
2.5 Kegiatan-kegiatan dalam Pembinaan Lansia
Pelayanan usia lanjut ini meliputi kegiatan upaya-upaya antara lain:
a. Upaya
promotif, yaitu menggairahkan semangat hidup bagi usia lanjut agar
mereka tetap dihargai dan tetap berguna baik bagi dirinya sendiri,
keluarga maupun masyarakat. Upaya promotif dapat berupa kegiatan
penyuluhan, dimana penyuluhan masyarakat usia lanjut merupakan hal yang
penting sebagai penunjang program pembinaan kesehatan usia lanjut yang
antara lain adalah :
o Kesehatan
dan pemeliharaan kebersihan diri serta deteksi dini penurunan kondisi
kesehatannya, teratur dan berkesinambungan memeriksakan kesehatannya ke
puskesmas atau instansi pelayanan kesehatan lainnya.
o Latihan fisik yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut agar tetap merasa sehat dan segar.
o Diet seimbang atau makanan dengan menu yang mengandung gizi seimbang.
o Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
o Membina ketrampilan agar dapat mengembangkan kegemaran atau hobinya secara teratur dan sesuai dengan kemampuannya.
o Meningkatkan kegiatan sosial di masyarakat atau mengadakan kelompok sosial.
o Hidup menghindarkan kebiasaan yang tidak baik seperti merokok, alkhohol, kopi , kelelahan fisik dan mental.
o Penanggulangan masalah kesehatannya sendiri secara benar
b. Upaya
preventif yaitu upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya
penyakit maupun komplikasi penyakit yang disebabkan oleh proses ketuaan.
Upaya preventif dapat berupa kegiatan :
Upaya preventif dapat berupa kegiatan :
o Pemeriksaan kesehatan secara berkala dan teratur untuk menemukan secara dini penyakit-penyakit usia lanjut.
o Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut serta tetap merasa sehat dan bugar.
o Penyuluhan
tentang penggunaan berbagai alat bantu misalnya kacamata, alat bantu
pendengaran agar usia lanjut tetap dapat memberikan karya dan tetap
merasa berguna.
o Penyuluhan untuk pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan pada usia lanjut.
o Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Upaya kuratif yaitu upaya pengobatan pada usia lanjut dan dapat berupa kegiatan:
o Pelayanan kesehatan dasar
o Pelayanan kesehatan spesifikasi melalui sistem rujukan
d. Upaya rehabilitatif yaitu upaya mengembalikan fungsi organ yang telah menurun. Yang dapat berupa kegiatan :
o Memberikan
informasi, pengetahuan dan pelayanan tentang penggunaan berbagai alat
bantu misalnya alat pendengaran dan lain -lain agar usia lanjut dapat
memberikan karya dan tetap merasa berguna sesuai kebutuhan dan
kemampuan.
o Mengembalikan kepercayaan pada diri sendiri dan memperkuat mental penderita.
o Pembinaan usia dan hal pemenuhan kebutuhan pribadi , aktifitas di dalam maupun diluar rumah.
o Nasihat cara hidup yang sesuai dengan penyakit yang diderita.Perawatan fisioterapi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
"Lansia
jangan ditolak karena jalannya lambat, suara tidak keras. Tetapi karena
jumlahnya banyak, ini perlu ditangani secara komprehensif," Prof. DR. Haryono Suyono, Ketua Umum DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial). Yang
perlu diingat, negara bertanggung jawab besar terhadap nasib
kesejahteraan dan kenyamanan hidup penduduk lansia yang kini jumlahnya
terus meningkat tajam. Serta masalah lansia ini perlu mendapatkan perhatian serius berbagai pihak.
Penanganan
dan upaya peningkatan kesejahteran sosial Lansia merupakan tanggung
jawab bersama, keluarga - masyarakat - pemerintah. Oleh sebab itu
segenap lapisan masyarakat dihimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran
dan kepeduliannya sehingga dapat berperan nyata baik secara perorangan,
kelompok maupun dalam wadah organisasi. Pola penanganan Lansia didunia
telah bergeser dari service ke participation approach. Perubahan ini
perlu menjadi pemikiran kita karena sebagai negara yang penduduknya
sudah berstruktur tua, peran serta setiap warga negara sangat membantu
Pemerintah dan kepentingan Lansia. Pemberdayaan dan pendaya gunaan
Lansia potensial merupakan amanat undang-undang dalam mewujudkan “ dunia
untuk segala usia”. Harapan kita, mereka tidak selalu menjadi obyek pembangunan tetapi juga sebagai subyek /pelaku pembangunan.
3.2 Saran
Mungkin
inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan
ini masih jauh dari kata sempurna minimal kita mengimplementasikan
tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami. Karena
kami manusia tempat salah dan dosa, serta kami butuh kritik/saran yang
dapat membangun untuk masa yang akan dating. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat untuk semua pembaca .
DAFTAR PUSTAKA
o KORAN KOMPAS, KAMIS, 2 OKTOBER 2014 ”Cermati Lonjakan Warga Lanjut Usia”
SUMBER
http://pandatyaaa.blogspot.com/2014/10/makalah.html